Jumat, 18 Oktober 2024

Pertamina Perketat Pengawasan SPBE, 12 SPBE Curang Diberi Teguran!

Pertamina Perketat Pengawasan SPBE, 12 SPBE Curang Diberi Teguran!

JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) mengenai pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera menindak 12 SPBE dengan memberikan surat teguran karena ditemukan tabung gas yang isinya di bawah standar volume.

"Pemberian surat teguran ini bertujuan agar pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha dapat diberikan," ujar Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, yang dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ditindaklanjuti. "Sanksinya berupa administratif. Teguran tertulis diberikan terlebih dahulu. Jika tidak ada tindakan lanjutan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin usaha," kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Baca Juga

19 Tahun PEPC Regional Indonesia Timur Mengabdi untuk Keberlanjutan Energi dan Kolaborasi yang Efektif

Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan usaha.

Ke-12 SPBE yang mendapat surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.

Mars Ega juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Redaksi

Redaksi

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Diakui Nasional, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan K3 di IQSA 2024

Diakui Nasional, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan K3 di IQSA 2024

PLN Icon Plus Dominasi IQSA 2024 Berkat Implementasi K3 Terbaik

PLN Icon Plus Dominasi IQSA 2024 Berkat Implementasi K3 Terbaik

4 Penghargaan K3 Berkelanjutan di IQSA 2024 untuk PLN Icon Plus

4 Penghargaan K3 Berkelanjutan di IQSA 2024 untuk PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Sabet 4 Penghargaan K3 di Ajang IQSA 2024

PLN Icon Plus Sabet 4 Penghargaan K3 di Ajang IQSA 2024

Implementasi K3 Sempurna, PLN Icon Plus Boyong 4 Penghargaan di IQSA 2024

Implementasi K3 Sempurna, PLN Icon Plus Boyong 4 Penghargaan di IQSA 2024