Jumat, 18 Oktober 2024

Pertamina Tertibkan SPBE Curang, 12 SPBE Diberi Teguran!

Pertamina Tertibkan SPBE Curang, 12 SPBE Diberi Teguran!

JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera menertibkan operasional SPBE. Salah satu langkahnya adalah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang dalam pemeriksaan ditemukan tabung-tabung gas yang isinya di bawah ketentuan volume.

"Pemberian surat teguran ini dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, namun jika tidak ada tindak lanjut, sanksi dapat meningkat hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa administratif, dimulai dari teguran tertulis. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksi bisa berkembang sampai pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Baca Juga

19 Tahun PEPC Regional Indonesia Timur Mengabdi untuk Keberlanjutan Energi dan Kolaborasi yang Efektif

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.

Ke-12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menindak tegas semua lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.

Lebih lanjut, Mars Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.

Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Redaksi

Redaksi

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Diakui Nasional, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan K3 di IQSA 2024

Diakui Nasional, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan K3 di IQSA 2024

PLN Icon Plus Dominasi IQSA 2024 Berkat Implementasi K3 Terbaik

PLN Icon Plus Dominasi IQSA 2024 Berkat Implementasi K3 Terbaik

4 Penghargaan K3 Berkelanjutan di IQSA 2024 untuk PLN Icon Plus

4 Penghargaan K3 Berkelanjutan di IQSA 2024 untuk PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Sabet 4 Penghargaan K3 di Ajang IQSA 2024

PLN Icon Plus Sabet 4 Penghargaan K3 di Ajang IQSA 2024

Implementasi K3 Sempurna, PLN Icon Plus Boyong 4 Penghargaan di IQSA 2024

Implementasi K3 Sempurna, PLN Icon Plus Boyong 4 Penghargaan di IQSA 2024