Ambon - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan lintasan Hunimua - Waipirit, Ambon, sejak Jumat (20/9) pekan lalu. Penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024, mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP, bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh pemangku kepentingan, telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di kedua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Hal ini sejalan dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, dengan memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
“Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menyebabkan pertimbangan untuk melakukan evaluasi, guna memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan,” jelasnya.
Dalam kurun waktu 2015 - 2024, penyesuaian tarif telah dilakukan satu kali pada tahun 2022, saat terjadi kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,-). Faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan, termasuk kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang terus meningkat setiap tahun.
Faktor lain yang mendorong penyesuaian ini adalah rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53% dan nilai tukar dollar AS yang naik sebesar 18% dari tahun 2015 hingga 2024. Kenaikan ini berdampak signifikan pada biaya operasional dan juga memberikan kontribusi terhadap biaya impor suku cadang kapal, akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS, yang berpengaruh pada peningkatan harga barang impor serta biaya perawatan dan reparasi kapal.
Sebelumnya, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea masih 17% di bawah HPP, sedangkan tarif di lintasan Hunimua-Waipirit berada 32% di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik sebesar 4,2% dan HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik sebesar 7%.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian ini akan mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. "Idealnya, HPP harus mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini perlu dilakukan," ungkap Malawat.
Meski begitu, ASDP sebagai penyedia jasa layanan tetap perlu memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi ASDP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda transportasi lain,” tambah Shelvy.