Perubahan Tarif! ASDP Berlakukan Penyesuaian di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:02:23 WIB

Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, mulai Jumat (20/9) pekan lalu. Penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Maluku.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengungkapkan bahwa ASDP bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya sejalan dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan dengan memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

"Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga perlu evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan," jelasnya.

Dalam periode 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali, yaitu pada tahun 2022, saat terjadi kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800). Faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan mencakup kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal serta kenaikan harga suku cadang setiap tahunnya.

Selain itu, rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53% dan kenaikan nilai tukar dollar AS sebesar 18% dari tahun 2015 hingga 2024 juga memberikan dampak signifikan pada biaya operasional. Ini juga berkontribusi terhadap kenaikan biaya impor suku cadang kapal, karena nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS melemah, yang berdampak pada peningkatan harga barang impor serta biaya perawatan dan reparasi kapal.

Tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea sebelumnya berada 17% di bawah HPP, sedangkan tarif penyeberangan di lintasan Hunimua - Waipirit juga berada 32% di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea naik 4,2%, sementara HPP di lintasan Hunimua - Waipirit naik 7%.

Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. "Tarif sebelumnya yang masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) menjadi bahan pertimbangan. Idealnya HPP mendekati 100 persen, sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan," ungkap Malawat.

Namun, untuk memenuhi standar layanan minimum, ASDP sebagai penyedia jasa layanan tetap harus memastikan pendapatan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian ini dapat mendorong ASDP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda transportasi lain," tambah Shelvy.

Terkini