ASDP Umumkan Kenaikan Tarif Penyeberangan di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit Ambon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:13:28 WIB

Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan lintasan Hunimua - Waipirit, Ambon, sejak Jumat (20/9) pekan lalu. Penerapan penyesuaian tarif ini berlandaskan pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024, mengenai Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ASDP, bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh pemangku kepentingan, telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Hal ini mencerminkan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

“Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini memunculkan beberapa pertimbangan, termasuk ketidakcukupan tarif dalam mencerminkan biaya operasional yang diperlukan. Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan,” ungkapnya.

Dalam periode 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali, yaitu pada tahun 2022, saat terjadinya kenaikan harga BBM sebesar 32% (dari Rp. 5.150,- menjadi Rp. 6.800,-). Penyesuaian tarif ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang meningkat setiap tahun.

Faktor lain yang mendorong penyesuaian adalah rata-rata inflasi tahunan yang mencapai 3,53% dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar 18% dari 2015 hingga 2024. Kenaikan ini berdampak signifikan pada biaya operasional, termasuk meningkatnya biaya impor suku cadang kapal akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.

Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea berada 17% di bawah HPP, sementara tarif di lintasan Hunimua-Waipirit 32% di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea meningkat sebesar 4,2%, dan di lintasan Hunimua-Waipirit naik sebesar 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Idealnya, HPP harus mendekati 100 persen, sehingga kami merasa perlu melakukan penyesuaian,” jelas Malawat.

Meskipun demikian, dalam upaya memenuhi standar layanan minimum, ASDP sebagai penyedia jasa tetap perlu memastikan bahwa pendapatan mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi motivasi bagi ASDP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dibandingkan moda transportasi lainnya,” tutup Shelvy.

Terkini