Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket untuk lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, mulai berlaku pada Jumat, 20 September. Penyesuaian tarif ini merujuk pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024 tentang tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan pemangku kepentingan terkait untuk mensosialisasikan perubahan tarif ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna.
"Tarif yang ada saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang berarti bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tertutupi. Kami melakukan penyesuaian tarif untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan," ujarnya.
Sejak tahun 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif dilakukan hanya satu kali, yaitu pada tahun 2022 ketika harga BBM meningkat sebesar 32 persen, dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif termasuk kenaikan biaya operasional, perawatan kapal, dan harga suku cadang yang terus meningkat.
Selain itu, inflasi tahunan rata-rata sebesar 3,53 persen dan kenaikan nilai tukar dollar AS sebesar 18 persen dalam periode yang sama juga berkontribusi pada biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal yang terpengaruh oleh melemahnya nilai tukar Rupiah.
Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea berada 17 persen di bawah HPP, sedangkan di lintasan Hunimua - Waipirit 32 persen di bawah HPP. Penyesuaian tarif ini membuat HPP di Galala - Namlea meningkat sebesar 4,2 persen, sementara di Hunimua - Waipirit naik sebesar 7 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menggarisbawahi pentingnya penyesuaian tarif ini untuk mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, serta menjaga keseimbangan perekonomian daerah. "HPP sebaiknya mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan," jelasnya.
ASDP tetap berkomitmen untuk memastikan pendapatan yang cukup guna menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan moda transportasi lainnya," tambah Shelvy.
Sebagai bagian dari sosialisasi, ASDP telah menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan pemasangan spanduk serta brosur. Berikut adalah tarif baru yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:
Penyesuaian Tarif
Lintasan Galala - Namlea (PP)
- Dewasa: Rp 123.600
- Bayi: Rp 13.800
- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990
- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435
- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910
- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779
- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995
- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020
- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200
- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995
- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255
- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755
- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695
- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695