ASDP Kenalkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:34:54 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi telah mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket untuk lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, sejak Jumat, 20 September. Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP telah berkolaborasi dengan Pemprov Maluku dan semua pihak terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai perubahan tarif ini. Tujuannya adalah agar pelaksanaan tarif baru sejalan dengan komitmen ASDP dalam meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dengan fokus pada keselamatan dan keamanan pengguna.

"Tarif penyeberangan saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menunjukkan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tercakup. Evaluasi tarif diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan," ungkapnya.

Dalam periode 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022 ketika harga BBM naik sebesar 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif mencakup peningkatan biaya operasional, perawatan kapal, dan harga suku cadang yang terus meningkat.

Rata-rata inflasi tahunan yang mencapai 3,53% dan peningkatan nilai tukar dollar AS sebesar 18% selama periode 2015 hingga 2024 juga berkontribusi terhadap kenaikan biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal yang terpengaruh oleh melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelumnya, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea berada 17% di bawah HPP, sementara lintasan Hunimua - Waipirit 32% di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea mengalami kenaikan sebesar 4,2% dan di Hunimua - Waipirit naik 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah. "HPP idealnya harus mendekati 100%, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan," ujarnya.

Walaupun demikian, ASDP harus memastikan bahwa pendapatan mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan moda transportasi lain," tambah Shelvy.

ASDP telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, serta pemasangan spanduk dan brosur. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini