ASDP Umumkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:08:31 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan penyesuaian tarif tiket untuk rute Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, mulai Jumat, 20 September. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ASDP telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan berbagai pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan perubahan tarif ini. Tujuannya adalah agar penerapan tarif baru dapat meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dengan fokus pada keselamatan dan keamanan penumpang.

"Tarif yang berlaku saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menunjukkan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tertutupi. Oleh karena itu, evaluasi tarif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kami," ungkapnya.

Dalam rentang waktu 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022 ketika harga BBM meningkat sebesar 32 persen dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif termasuk peningkatan biaya operasional, perawatan kapal, dan kenaikan harga suku cadang.

Rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan peningkatan nilai tukar dollar AS sebesar 18 persen selama periode tersebut juga memengaruhi biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal akibat melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelumnya, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea berada 17 persen di bawah HPP, sedangkan lintasan Hunimua - Waipirit 32 persen di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea meningkat sebesar 4,2 persen dan di Hunimua - Waipirit naik 7 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah. "HPP idealnya harus mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini sangat dibutuhkan," jelas Malawat.

Walaupun demikian, ASDP tetap berkomitmen untuk memastikan pendapatan cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan moda transportasi lainnya," tambah Shelvy.

ASDP telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, serta pemasangan spanduk dan brosur. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini