ASDP Resmi Luncurkan Tarif Terbaru untuk Rute Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:28:42 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif tiket untuk lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit yang mulai berlaku sejak Jumat, 20 September. Penyesuaian ini didasarkan pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024, mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, mengungkapkan bahwa perusahaan telah bekerja sama dengan Pemprov Maluku dan semua pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan perubahan tarif ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan, dengan fokus pada keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Tarif yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menunjukkan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tercover. Oleh karena itu, kami perlu melakukan evaluasi tarif untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan," katanya.

Sejak tahun 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan satu kali pada tahun 2022 ketika terjadi kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Berbagai faktor, termasuk peningkatan biaya operasional, perawatan kapal, dan kenaikan harga suku cadang, menjadi alasan utama penyesuaian tarif.

Rata-rata inflasi tahunan yang mencapai 3,53 persen dan kenaikan nilai tukar dollar AS sebesar 18 persen dalam periode tersebut juga berkontribusi terhadap biaya operasional, terutama biaya impor suku cadang kapal yang terpengaruh oleh melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea masih 17 persen di bawah HPP, sedangkan lintasan Hunimua - Waipirit 32 persen di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea meningkat 4,2 persen, sementara di Hunimua - Waipirit naik 7 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menekankan pentingnya penyesuaian tarif ini untuk mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi daerah. "Idealnya, HPP harus mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan," jelasnya.

ASDP berkomitmen untuk memastikan pendapatan yang cukup guna menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dengan moda transportasi lain," tambah Shelvy.

Sebagai bagian dari sosialisasi, ASDP telah menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, serta pemasangan spanduk dan brosur. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini